“Masjid di Hati Setiap Insan – Dari Masjid Membangun Ummat”

“Dana Ummat Jadi Pilar Utama Untuk Menopang Perekonomian dan Kesejahteraan Ummat”

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat (sedekah) jiwa, istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, baik anak-anak maupun dewasa, baik orang merdeka maupun hamba sahaya, serta baik laki-laki maupun perempuan sebesar 1 sha atau 2,176 kg beras (atau dibulatkan menjadi 2.5 Kg) atau 3,5 liter beras sebelum hari raya Idul Fitri.



Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi kepada dua waktu :

  1. Waktu yang terbatas (al-Mudhayyiq) yaitu waktu wajib membayar zakat fitrah yang ditandai dengan tengelamnya matahari di akhir bulan ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
  2. Waktu yang luas (al-Muwassi) yaitu boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut, yaitu selama bulan ramadhan.


Rasulullah Saw, mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang shaum dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan untuk dinimati oleh orang miskin, barang siapa membayarnya sebelum shalat Idul Fitri maka ia termasuk zakat yang diterima dan barang siapa yang membayarnya setelah shalat Idul Fitri maka ia termasuk kedalam sedekah (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).



Waktu penyaluran zakat fitrah adalah waktu yang maslahat bagi penerima. Semaksimal mungkin amil berusaha mendistribusikan sebelum shalat Idul Fitri.